Selasa, 09 November 2010

SEJARAH KOPERASI

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
            SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
            Lahir pertama kali di inggris yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Lahir pada masa kapitalisme karena akibat revolusi industri.  Pada tahun 1851 koperasi mendirikan pabrik dan  perumahan bagi anggota – anggotannya. Pada tahun 1852 jumlah koperasi bertambah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibetuk pusat koperasi pembelian dengan nama The cooperative Whole sale society (CSW). Pada tahun 1945 CSW membpunyai 200 pabrik dengan 9000  orang pekerja.
            Pada tahun 1876 sudah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870 membuka di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1883 di bentuk The Women’s Cooperative Guild yaitu memperjuangkan hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga Negara dan konsumen. Pada tahun 1919 didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga tinggi koperasi petama.
            Charles Fourier (1772 – 1837) membentuk fakanteres, yiatu perkumpulan 300 – 400 keluarga yang bersifat komunal. Cita-cita fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalism yang sangat besar pada waktu itu.
            Louis Blanc (1811 – 1880) dalam bukunya Organization Labour menyatakan bahwa persaingan merupakan keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral , kejahatan , krisis industri dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya peru social work –shop ( etelier sociaux).
            Di samping itu di jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Freidrich W. Raiffesen (1818 – 1888) dan Herman Schulze (1808 – 1883) di Denmark dan sebagainya.
            Pada tahun 1896 diadakan kongres koperasi internasional yang pertama dan terbentuklah International Cooperative Alliance (ICA- persekutuan kooperasi Internasional) di London . dengan  tebentuknya ICA maka kooperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOOPERASI DI INDONESIA
            Badan hukum pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Bank simpan pinjam / tabungan dipakai istilah UU No. 14 Tahun  1967 tentang pokok-pokok perbankan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. (bank simpan pinjam para “priyayi” purwokerto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar