Selasa, 09 November 2010

RANGKUMAN EKONOMI KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
            Koperasi  “kerja sama”. Koperasi, arti kerja sama bias berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Ø  Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
Ø  Ilmu social. “kerja sama” suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat
Ø  Aspek hukum. “ kerja sama” badan hukum yang mempunyai hak-hak  dan kewajiban-kewajiban.
Ø  Pandangan anthropologi. “kerja sama” salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
DEFINISI ILO
            Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen  yang dikandung koperasi:
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø  Pengabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
Ø  Ada tujuan ekonomi yang di capai
Ø  Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang di awasi dan di kendalikan secara demokratis
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

DEFINISI CHANIAGO
            Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberiikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


DEFINISI DOOREN
            P.J.V.Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
DEFINISI HATTA
            Bapak koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Koperasi  adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
DEFINISI MUNKNER
            Koperasi sebagai organisasi tolong- menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong-menolong. Yaitu bertujuan ekonomi , bukan social seperti yang kandung gotong – royong.
DEFINISI UU No. 25 / 1992
            Definisi koperasi menurut UU No. 25 / 1992 yaitu :
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang  / badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Mengandung 5 unsur dalam koperasi Indonesia :
Ø  Koperasi adalah badan usaha
Ø  Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan – badan hukum koperasi
Ø  Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Ø  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ø  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.

TUJUAN KOPERASI
            Dalam UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
            Prinsip Munkner ada 12 dan 7 variabel gagasan umum yaitu :
No.
GAGASAN UMUM
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan

  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal berkaitan sosial tidak di bagi
  8. Efisiensi ekonomi dari koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
2.
Demokrasi

3.
Kekuatan modal tidak diutamakan

4.
Ekonomi

5.
Kebebasan
6.
Keadilan
7.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan


SEJARAH KOPERASI

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
            SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
            Lahir pertama kali di inggris yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Lahir pada masa kapitalisme karena akibat revolusi industri.  Pada tahun 1851 koperasi mendirikan pabrik dan  perumahan bagi anggota – anggotannya. Pada tahun 1852 jumlah koperasi bertambah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibetuk pusat koperasi pembelian dengan nama The cooperative Whole sale society (CSW). Pada tahun 1945 CSW membpunyai 200 pabrik dengan 9000  orang pekerja.
            Pada tahun 1876 sudah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870 membuka di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1883 di bentuk The Women’s Cooperative Guild yaitu memperjuangkan hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga Negara dan konsumen. Pada tahun 1919 didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga tinggi koperasi petama.
            Charles Fourier (1772 – 1837) membentuk fakanteres, yiatu perkumpulan 300 – 400 keluarga yang bersifat komunal. Cita-cita fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalism yang sangat besar pada waktu itu.
            Louis Blanc (1811 – 1880) dalam bukunya Organization Labour menyatakan bahwa persaingan merupakan keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral , kejahatan , krisis industri dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya peru social work –shop ( etelier sociaux).
            Di samping itu di jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Freidrich W. Raiffesen (1818 – 1888) dan Herman Schulze (1808 – 1883) di Denmark dan sebagainya.
            Pada tahun 1896 diadakan kongres koperasi internasional yang pertama dan terbentuklah International Cooperative Alliance (ICA- persekutuan kooperasi Internasional) di London . dengan  tebentuknya ICA maka kooperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOOPERASI DI INDONESIA
            Badan hukum pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Bank simpan pinjam / tabungan dipakai istilah UU No. 14 Tahun  1967 tentang pokok-pokok perbankan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. (bank simpan pinjam para “priyayi” purwokerto.