PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi “kerja sama”. Koperasi, arti kerja sama bias berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Ø Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
Ø Ilmu social. “kerja sama” suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat
Ø Aspek hukum. “ kerja sama” badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Ø Pandangan anthropologi. “kerja sama” salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
DEFINISI ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi:
Ø Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø Pengabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
Ø Ada tujuan ekonomi yang di capai
Ø Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang di awasi dan di kendalikan secara demokratis
Ø Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
DEFINISI CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberiikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
DEFINISI DOOREN
P.J.V.Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
DEFINISI HATTA
Bapak koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
DEFINISI MUNKNER
Koperasi sebagai organisasi tolong- menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong-menolong. Yaitu bertujuan ekonomi , bukan social seperti yang kandung gotong – royong.
DEFINISI UU No. 25 / 1992
Definisi koperasi menurut UU No. 25 / 1992 yaitu :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang / badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Mengandung 5 unsur dalam koperasi Indonesia :
Ø Koperasi adalah badan usaha
Ø Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan – badan hukum koperasi
Ø Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Ø Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ø Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
TUJUAN KOPERASI
Dalam UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner ada 12 dan 7 variabel gagasan umum yaitu :
| No. | GAGASAN UMUM | PRINSIP-PRINSIP KOPERASI |
| 1. | Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan |
|
| 2. | Demokrasi | |
| 3. | Kekuatan modal tidak diutamakan | |
| 4. | Ekonomi | |
| 5. | Kebebasan | |
| 6. | Keadilan | |
| 7. | Memajukan kehidupan social melalui pendidikan |